MAKALAH DEGRADASI LINGKUNGAN
MAKALAH
DEGRADASI ATMOSFER,
LITHOSFER, DAN HIDROSFER
Disusun Oleh :
HINDRA GIRI SUSENO 112160162
IDZNI AFIF IZDIHAR 112160153
ROY BIANG L. 112160174
JUWANDA YUSUF G. 112160175
IDZNI AFIF IZDIHAR 112160153
ROY BIANG L. 112160174
JUWANDA YUSUF G. 112160175
DAVID JOURDAN M.
112140004
PROGRAM STUDI TEKNIK PERTAMBANGAN
FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
YOGYAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Degradasi lingkungan dapat
diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan
pembangunan yang dicirikan oleh tidak berfungsinya secara baik
komponen-komponen lingkungan sebagaimana mestinya. Degradasi lingkungan
pada dasarnya disebabkan oleh adanya intervensi atau campur tangan manusia yang
berlebihan terhadap keberadaan lingkungan secara alamiah. Degradasi lingkungan
yang dibahas dalam modul ini lebih difokuskan pada degradasi fungsi lahan dan
tanah secara umum sebagai akibat intervensi manusia dalam proses pembangunan.
Degradasi lingkungan dapat terjadi akibat pemanfaatan lahan dan masuknya
bahan-bahan pencemar berbentuk padat dan cair ke lingkungan yang mana
bahan-bahan ini bukan merupakan bagian dari komponen lingkungan asli. Degradasi
lingkungan dapat pula terjadi akibat proses eksploitasi terhadap lahan dan
tanah, seperti yang terjadi pada proses penambangan timah, emas, batu bara, dan
lain sebagainya. Secara alami tanah hanya akan mengalami pencemaran apabila
terjadi erosi, namun pencemaran alami ini selalu diimbangi oleh proses
pelapukan produk alami dan pembentukan tanah yang baru. Sebagaimana halnya air
yang memiliki kualitas air maka tanah pun demikian, kualitas tanah di satu
tempat dengan tanah di tempat lain belum tentu sama.
I.II Rumusan Masalah
1.
Apa itu
degradasi litosfer, atmosfer, biosfer dan hidrosfer ?
2.
Mengapa
hal tersebut bias terjadi ?
3.
Bagaimana
cara menanggulangi hal tersebut ?
BAB
II
PEMBAHASAN
11.I
Pengertian Degradasi
Pengertian degradasi
menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu : kemerosotan,penurunan,dan
sebagainya.Hal-hal yang
berhubungan dengan degradasi bisa menyangkut masalah moral. mutu, pangkat, dan
lain sebagainya.
Macam-macam degradasi
yang akan dibahas
1.
Atmosfer
2.
Degradasi Litosfer
3.
Degradasi Hidrosfer
II.I.I Degradasi Atmosfer
Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah
planet, contohnya bumi , dari permukaan planet tersebut sampai jauh
di luar angkasa. Atmosfer melindungi kehidupan di bumi dengan menyerap radisasi
sinar ultraviolet dari matahari dan mengurangi suhu ekstrim di antara siang dan
malam.
Sesuai
dengan pengertian Degradasi maka bisa disimpulkan bahwa degradasi
atmosfer merupakan kemunduran
atau gejala yang mengakibatkan kerusakan pada atmosfer.
Misalnya :
a.
Polusi udara
b.
Pemanasan global ( global warming )
a.
Terdapat lubang pada
lapisan ozon
Polusi udara adalah
suatu kondisi dimana udara tercemari oleh bahan kimia, zat/partikel dan bahan
biologis lain yang bisa membahayakan kesehatan dan makluk hidup serta organisme
lainnya.Polusi udara ini juga akan menyebabkan rusaknya lapisan ozon yang
selanjutnya berdampak pada terjadinya pemanasan global
Pemanasan global atau global
warming dapat diartikan dengan meningkatnya suhu rata rata atmosfer, laut
dan daratan bumi
Akibatnya yaitu :
o
Iklim
tidak stabil
o
Peningkatan
permukaan laut
o
Suhu
global cenderung meningkat
Dalam hal ini ,
seringkali dalam proses penambangan mengeluarkan bahan kimia tertentu, atau
debu yang kemudian naik ke atmosfer dan menyebabkan pencemaran udara atau
polusi udara. Pencemaran ini bisa mengganggu kesehatan para pekerja dan warga
sekitar daerah pertambangan
II.II
Degradasi Litosfer
Litosfer
adalah kulit terluar dari planet berbatu.Litosfer berasal dari kata
Yunani, lithos yang berarti berbatu, dansphare yang
berarti padat.Litosfer berasal dari kata lithos artinya
batuan, dan sphere artinya lapisan.Secara harfiah litosfer
adalah lapisan Bumi yang paling luar atau biasa disebut degan kulit Bumi. pada
lapisan ini pada umumnya terjadi dari senyawa yang kaya akan SiO2,
itulah sebabnya lapisan litosfer sering dinamakan lapisan silikat dan memiliki
ketebalan rata-rata 30 km yang terdiri atas dua bagian, yaitu litosfer atas
(merupakan daratan dengan kira-kira 35% atau 1/3 bagian) dan litosfer bawah
(merupakan lautan dengan kira-kira 65% atau 2/3 bagian).
Salah satu dari
degradasi listosfer adalah degradasi lahan yaitu hasil satu atau lebihproses
penurunan kemampuan tanah secara katul mapun potensial untuk memproduksi barang
dan jasa.
II.II.I Faktor –faktor yang
mempegaruhi degradasi lithosfer
Faktor alami meliputi areal lereng curam, tanah mudah
rusak , erosi, kebakaran hutan , dan curah hujan yang intensif. Sedangkan faktor
manusia yaitu perubahan populasi , arjinalisasi penduduk , kemiskinan penduduk
, masalah kepemilikan lahan , dan kesalahan pengolahan lahan.
Degradasi lahan dapat juga disebabkan oleh kegiatan
pertambangan misalnya , rusaknya permukaan bekas pertambangan dan galian C yang
tidak teratur , hilangnya lapisan tanah yang subur dan sisa ekstraksi yang akan
berpengaruh pada reaksi dan komposisi tanah. Sisa ekstraksi ini bisa bereaksi
sangat asam atau sangat basa, sehingga akan berpengaruh pada degradasi kesuburan
tanah
II.III
Degradasi Hidrosfer
Hidsofer adalah lapisan
air yang ada di permukaan bumi. Kata hidrosfer berasal dari kata hidros
yang berarti air dan sphere yang berarti lapisan. Hidrosfer di permukaan
bumi meliputi danau, sungai laut, lautan , salju atau gletser, air tanah , dan
uap air yang terdapat di lapisan udara
II.III.I Faktor penyebab degradasi Hidrosfer
a. Meningkatnya kandungan nutrien yang dapat mengarah pada eutrofikasi.
b. Sampah organik seperti air comberan yang menyebabkan peningkatan
kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya
oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
c. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air
limbahnya seperti logam
berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan.
salah
satu contoh degradasi hidrosfer akibat kegiatan pertambangan yaitu kegiatan penambangan batu bara . Permukaan batubara mengandung pirit (besi
sulfide) akan berinteraksi
dengan air menghasilkan asam
sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan
biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
II.IV.
PENANGGULANGAN DEGRADASI LINGKUNGAN
1. Sosialisasi pentingnya pengetahuan
tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan. Untuk
itu dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut yang disusun secara
sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja. Ada baiknya buku itu
seperti berbentuk komik bergambar yang menceritakan/menggambarkan suatu tragedi
yang diakibatkan oleh perusakan hutan misalnya. Bisa juga berupa selebaran yang
secara kronologis menggambarkan tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di
tempat umum.
2. Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugaslapangan.
3. Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan. Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4. Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5 Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju).
2. Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi. Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugaslapangan.
3. Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan. Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah. Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4. Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan. Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5 Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju).
BAB IV
Kesimpulan
Degradasi Atmosfer,Litosfer, dan
Hidrosfer muncul karena akibat tindakan manusia dan salah satunya
adalah kegiatan pertambangan , maka dari itu kita sebagai mahasiswa teknik
pertambangan harus juga
memikirkan pencegahan dari dampak penambangan, agar permasalahan di atas tidak
berlansung lebih lama dan kegiatan pertambangan akan tetap berjalan dengan
meminimalisir perusakan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar